study fiqh

Al-Qur’ān (KBBI: Alquran, dalam bahasa arab: القرآن) adalah Kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari Rukun Iman, yang disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui perantaraan Malaikat, dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Nabi Muhammad adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5.
Ijmak atau Ijma' (bahasa arab:إجماع) adalah kesepakatan para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan al- quran dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
1. Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari kalangan umat islam (ulama).
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah dinyatakan secara jelas.
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid.
4. Kesepakatan tersebut terjadi setelah wafatnya rasulullah.
5. Yang disepakati itu adalah hukum syara' mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
  1. Ijma' sahabat
  2. Ijma' Khalifah yang empat
  3. Ijma' Abu Bakar dan Umar
  4. Ijma' ulama Madinah
  5. Ijma' ulama Kufah dan Basrah
  6. ijma' itrah (golongan Syiah)
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama.Dalam Islam, ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Urf atau ‘Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. ‘Urf terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi objeknya, menjadi Umum atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at.
Istihlah menurut bahasa adalah mencari kemaslahatan sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya, dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.

Tiga macam kemaslahatan
  1. Kemaslahatan yang ditegaskan dalam quran atau sunnah , kemaslahatan ini disepakati para ulama’ . contohnya Hifdu nafsi, hifdu mal , dn lain sebagainya .
  2. Kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara’ qath’i. Jumhur ulam menolak kemaslahantan ini kecuali NajmuddinAthufi dari Mazhab Maliki, sedngkan dlam bertentangkan dengan nash yang dhani para ulam berbeda pendapat dalam hal ini
  3. Kemaslahatan yang tidak dinyatakan dalam syara’, tetapi tidak ada dalili yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dalam mursalah, para ulam berbeda pendapat dalam hal , para ulam yng menolak mengjunakan istihsa juga menolak pengunaan maslahah mursalah.
Istishhab secara terminologi atau istilah telah dikemukakan beberapa ulama berikut:
Imam Asy-Syaukani " Tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang mengubahnya."
Maksud dari definisi imam as-syaukani adalah, pada prinsipnya eksistensi hukum suatu masalah di masa lalu tetaplah berlaku di masa kini maupun yang akan datang, dengan syarat tidak ada perubahan pada masalah tersebut. Tetapi, jika terdapat perubahan pada obyrk hukum tersebut, maka hukumnya juga akan berubah dengan sendirinya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah
"Mengukuhkan berlakunya suatu hukum yang sudah ada, atau menegasikan suatu hukum yang memang tidak ada, sampai terdapat dalil lain yang mengubah keadaan tersebut."
Maksud dari definisi Imam ibnu qayyim adalah, suatu hukum baik dalam bentuk positif maupun negatif, tetap berlaku selama belum ada yang mengubahnya, dan status keberadaan hukum tersebut tidak memerlukan dalil lain untuk dapat tetap terus berlaku.
Imam Ibnu Hazm
"Tetap berlakunya suatu hukum didasarkan atas nash, sampai ada dalil yang menyatakan berubahnya hukum tersebut."
Maksud dari definisi Imam Ibnu Hazm adalah, suatu hukum dinyatakan terap berlaku, jika landasannya adalah Nash. Dengan demikian, bahwa penetapan hukum tidak cukup ahnya berdasarkan prinsip kebolehan dasar, tetapi harus dikukuhkan oleh dalil yang bersumber dari nash.
Istihsan (bahasa arab: استحسان) adalah kecenderungan seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh orang lain. atau dapat diartikan dengan penangguhan hukum seseorang mujtahid dari hukum yang jelas ( Qur'an, sunnah, Ijma' dan qiyas ) ke hukum yang samar-samar ( Qiyas khafi, dll ) karena kondisi/keadaan darurat atau adat istiadat.
Mazhab (bahasa arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
#PEMBIDANGAN FIQIH
IBADAH
•Pengertian Ibadah
Menurut ulama fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat, mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
•Hakikat ibadah
Dengan agama hidup manusia menjadi bermakna, makna agama terletak pada fungsinya sebagai kontrol moral manusia. Melalui ajaran-ajaranya, agama menyuruh manusia agar selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan sadar dan menguasai diri itulah yang sebenarnya merupakan hakikat agama atau hakikat ibadah. Melalui ibadah kepada Allah hidup manusia menjadi terkontrol. Menumbuhkan kesadaran diri manusia bahwa ia adalah makhluk Allah SWT.
•Macam-macamibadah
1.Ibadah khassah (khusus) atau ibadah mahdah (ibadah yang ketentuannya pasti)
2.Ibadah ammah (umum) yakni semua perbuatan yang mengdatangkan kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena allah Swt.
Muamalah
Dari pengertianya, muamalah dibagi menjadi dua segi, pertama dari segi bahasa dan kedua dari segi istilah. Menurut bahasa muamalah mempunyai arti yang artinya saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan muamalah menurut istilah adalah dibagi menjadi dua macam, yakni pengertian muamalah dari arti luas dan pengertian mualah dari arti sempit. Pengertian muamalah dalam arti luas dijelaskan oleh beberapa ahli, diantaranya pendapat Muhammad Yusuf Musa. Beliau brpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalah hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia. Dari beberapa sumber mengenai pengertian dalam arti luas, muamalah merupakan aturan-aturan (hukum) Allah, untuk mengatur manusia dalam kaitanya untuk mengatur kehidupan duniawi dalam pergaulan social. Pengertian muamalah dari arti sempit atau khas didefinisikan oleh beberapa ulama’, diantaranya adalah menurut Rasyid Ridlo yang mendefinisikan muamalah sebagai tukar menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari beberapa pendapat dapat dipahami bahwa yang dimaksud fiqh muamalah dalam arti sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam kaitanya dengan cara memperoleh dan mengembangkan harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian muamalah dalam arti luas adalah dalam cakupanya. Muamalah dalam arti luas mencangkup masalah waris, misalanya , padahal masalah waris sudah diatur dalam disiplin ilmu sendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak ikut di dalamnya.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
Pembagian muamalah
Pembagian muamalah juga terdapat pebedaan pendapat antara satu ulama’ yang satu dengan ulama yang lain. Menurut Ibn ‘Abidin, fiqh Muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
1. Mu’awadlah Maliyah (hukum kebendaan)
2. Munaka
hat (hukum perkawinan)
3. Muhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
5. Tirkah (harta peninggalan)
Ruang lingkup muamalah sangat luas, banyak pendapat tentang itu, muamalah meliputi bidang-bidang :
1. Perkawinan (munakahat)
2. Hukum waris (muwaris dan waratsah), munakahat dan muwaris (Ahkam Al-Ahwa
l al-Syakhsiyah)
3. Hukum kebendaan (Al-Ahkam al-Madaniyah)
4. Sistem ekonomi dan keuangan (Al-Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah)
5. Peradilan perdata (Al-Mukhasamat atau Ahkam al-Murafaa’at)
6. Peradilan pidana (Al-Jinayat atau Al-Uqubat)
7. Politik pemerintahan (Al-Ahkam al-Sulthaniyyah)
8. Hubungan Internasional (Al-Ahkam a-Dauliyah) Transaksi dalam system ekonomi Islam
1. Jual Beli
Al-Bai’ (Jual Beli) secara bahasa adalah masdar dari ba’a yang berarti tukar menukar harta dengan harta atau membaya
r harga dan mendapatkan barangnya. Adapun pengertian jual beli menurut istilah adalah akad tukar menukar harat (barang) yang mengharuskan kepemilikan atas benda atau manfaat untuk selamanya, bukan sebagai taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Rukun Jual Beli dan Syarat
Rukun Jual Beli
1. Shighat (ucapan ijab qobul)
2. Dua orang yang bertransaksi
3. Objek akad, yaitu harga dan barang
Syarat Jual Beli
§ Kerelaan dari penjual dan pembeli
§ Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka
§ Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang diperbolehkan atau bermanfaat
§ Barang yang diperjualbelikan adalah barang milik sendiri atau barang yang doperbolehkan untuk dijual
§ Barang yang diperjualbelikan biasa diketahui lewat sifatnya atau menyaksikannya
§ Harganya harus sudah jelas
§ Barang yang diperjualbelikan biasa diserahterimakan.
2. Sewa menyewa dan upah-mengupah
Ijarah baik dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah, merupakan bentuk muamalah yang dibenarkan. Ijarah merpakan menuukar sesuatu dengan ada imbalan. Dasar-dasar hokum atau rujukan adalah Al-Qur’an, al-sunah dan ijma’.
Rukun dan Syarat :
§ Mu’jir dan Mustafir (orang yang melakukan akad sewa menyewa)
§ Shighat (ijab qobub antar Mu’jir dan Mustafir)
§ Syarat diketahui oleh kedua belah fihak.
§ Barang yang disewakan memenuhi prasyarat barang yang disewakan.
Masih banyak lagi contoh-contoh transaksi dalam perekonomian islam seperti pinjam-meminjam, utang-piutang, agunan, pemberian, wakaf, dan wasiat.
4. Sistem peradilan islam
Berlakunya hukum islam di indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketaatan umat islam di negeri ini. Menurut Daud Ali, sebelum UUD 1945 berlaku, hukum islam yang berlaku di Indonesia terdiri dari :
1. Hukum islam yang berlaku normatif, yakni hukum islam yang berlaku secara efektif, namun sangsi hukumanya sangat bergantung pada umat islam sendiri. Hukum islam yang berlaku normatif contohnya adalah pelaksanaan rukun islam, sholat, zakat, puasa, haji. Yang dalam pelaksanaanya tidak memerlukan bantuan pemerintah,
2. Hukum islam yang berlaku secara yuridis, yakni hukum islam yang mengatur hubungan hukum antar manusia, dan antar manusia dengan benda. Hukum islam dalam hal ini berlaku berdasarkan aturan undang-undang seperti perkawinan dan waris.
Untuk menegakkan hukum islam, didirikan peradilan agama yang mempunyai tugas dan wewenang, diantaranya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang : (1) perkawinan, (2) kewarisan, wasiat, wakaf, sedekah dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
5.Hukum pidana Islam (Jinayah)
Secara etimologi jinayah berarti perbuatan terlarang. Jinayah atau jarimah adalah perbuatan yang mengancam poerbuatan jiwa. Adanya ancaman hukuman atas tindakan kejahatan adalah untuk melindungi manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak, yaitu agama, jiwa,akal, harta dan keturunan. Seperti ketetapan Allah dalam hukuman mati dalam tindakan pembunuhan, tujuanya tidak lain adalah agar jiwa manusia terjamin dari pembunuhan.


Comments

  1. sok atuh kang.. kunjungi blog ane juga ya

    ReplyDelete
  2. Casino, Spa & Casino - MapYRO
    Casino, 제천 출장샵 Spa & Casino in Fort Worth, Texas, features 587 slot machines 충청북도 출장안마 and more than 500 table 강릉 출장안마 games, from favorites 전주 출장마사지 like Blackjack, Roulette, Video 김포 출장샵 Poker,

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

pengertian akhlak secara epistemologi dan terminologi dan kaitannya dengan etika, moral, kesusilaan atau kesopanan

pembagian tasawuf dan tokoh-tokohnya

PEMBAGIAN DAN TOKOH- TOKOH BESERTA PEMIKIRAN TASAWUF