study fiqh
Al-Qur’ān (KBBI: Alquran, dalam bahasa arab: القرآن) adalah Kitab suci agama Islam. Umat Islam percaya bahwa Al-Qur'an merupakan puncak dan penutup
wahyu Allah yang diperuntukkan bagi manusia, dan bagian dari Rukun Iman, yang
disampaikan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, melalui
perantaraan Malaikat, dan sebagai wahyu pertama yang diterima oleh Nabi
Muhammad adalah sebagaimana yang terdapat dalam surat Al-'Alaq ayat 1-5.
Ijmak atau Ijma'
(bahasa arab:إجماع) adalah kesepakatan
para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan al- quran
dan hadits dalam suatu perkara yang terjadi.
1. Adanya kesepakatan seluruh mujtahid dari
kalangan umat islam (ulama).
2. Suatu kesepakatan yang dilakukan haruslah
dinyatakan secara jelas.
3. Yang melakukan kesepakatan tersebut adalah mujtahid.
4. Kesepakatan tersebut terjadi setelah
wafatnya rasulullah.
5. Yang disepakati itu adalah hukum syara'
mengenai suatu masalah/peristiwa hukum tertentu.
Selain ijma' umat tersebut masih ada macam-macam ijma' yang lain, yaitu:
- Ijma' sahabat
- Ijma' Khalifah yang empat
- Ijma' Abu Bakar dan Umar
- Ijma' ulama Madinah
- Ijma' ulama Kufah dan Basrah
- ijma' itrah (golongan Syiah)
Qiyas artinya
menggabungkan atau menyamakan artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang
baru yang belum ada pada masa sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab,
manfaat, bahaya dan berbagai aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi
sama.Dalam Islam, ijma dan Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal
yang ternyata belum ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
Urf atau ‘Urf
merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan. ‘Urf
terbagi menjadi Ucapan atau Perbuatan dilihat dari segi objeknya, menjadi Umum
atau Khusus dari segi cakupannya, menjadi Sah atau Rusak dari segi keabsahan
menurut syariat. Para ulama ushul fiqih bersepakat bahwa Adat (‘urf) yang sah
ialah yang tidak bertentangan dengan syari'at.
Istihlah menurut
bahasa adalah mencari kemaslahatan sedangkan menurut ahli ushul fiqh adalah
menetapkan hukum suatu masalah yang tidak ada nashnya atau tidak ada ijma’nya,
dengan berdasar pada kemaslahatan semata ( yang oleh syara’tidak dijelaskan
dibolehkan atau dilarang) atau bila juga sebagi menberikan hukum syara’ kepada
suatu kasus yang tidak ada dalam nas atau ijma’ atas dasar memelihara kemaslahatan.
Tiga macam kemaslahatan
Tiga macam kemaslahatan
- Kemaslahatan yang ditegaskan dalam quran atau sunnah , kemaslahatan
ini disepakati para ulama’ . contohnya Hifdu nafsi, hifdu mal , dn lain
sebagainya .
- Kemaslahatan yang bertentangan dengan nash syara’ qath’i. Jumhur ulam
menolak kemaslahantan ini kecuali NajmuddinAthufi dari Mazhab Maliki,
sedngkan dlam bertentangkan dengan nash yang dhani para ulam berbeda
pendapat dalam hal ini
- Kemaslahatan yang tidak dinyatakan dalam syara’, tetapi tidak ada
dalili yang menolaknya. Inilah yang dimaksud dalam mursalah, para ulam
berbeda pendapat dalam hal , para ulam yng menolak mengjunakan istihsa
juga menolak pengunaan maslahah mursalah.
Istishhab
secara terminologi atau istilah telah dikemukakan beberapa ulama berikut:
Imam Asy-Syaukani " Tetap berlakunya suatu keadaan selama belum ada yang
mengubahnya."
Maksud dari definisi imam as-syaukani adalah,
pada prinsipnya eksistensi hukum suatu masalah di masa lalu tetaplah berlaku di
masa kini maupun yang akan datang, dengan syarat tidak ada perubahan pada
masalah tersebut. Tetapi, jika terdapat perubahan pada obyrk hukum tersebut,
maka hukumnya juga akan berubah dengan sendirinya.
Imam Ibnu Qayyim al-Jauziyah
"Mengukuhkan berlakunya suatu hukum yang
sudah ada, atau menegasikan suatu hukum yang memang tidak ada, sampai terdapat
dalil lain yang mengubah keadaan tersebut."
Maksud dari definisi Imam ibnu qayyim adalah,
suatu hukum baik dalam bentuk positif maupun negatif, tetap berlaku selama
belum ada yang mengubahnya, dan status keberadaan hukum tersebut tidak
memerlukan dalil lain untuk dapat tetap terus berlaku.
Imam Ibnu Hazm
"Tetap berlakunya suatu hukum didasarkan
atas nash, sampai ada dalil yang menyatakan berubahnya hukum tersebut."
Maksud dari definisi Imam Ibnu Hazm adalah, suatu hukum
dinyatakan terap berlaku, jika landasannya adalah Nash. Dengan demikian, bahwa penetapan
hukum tidak cukup ahnya berdasarkan prinsip kebolehan dasar, tetapi harus dikukuhkan
oleh dalil yang bersumber dari nash.
Istihsan (bahasa
arab: استحسان) adalah kecenderungan
seseorang pada sesuatu karena menganggapnya lebih baik, dan ini bisa bersifat
lahiriah (hissiy) ataupun maknawiah; meskipun hal itu dianggap tidak baik oleh
orang lain. atau dapat diartikan dengan penangguhan hukum seseorang mujtahid
dari hukum yang jelas ( Qur'an, sunnah, Ijma' dan qiyas ) ke hukum yang
samar-samar ( Qiyas khafi, dll ) karena kondisi/keadaan darurat atau adat
istiadat.
Mazhab (bahasa arab: مذهب, madzhab) adalah istilah dari
bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi
tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi
seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para
ulama dan ahli agama Islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj)
yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang
menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya,
bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah.
#PEMBIDANGAN FIQIH
IBADAH
•Pengertian Ibadah
Menurut ulama
fiqih, ibadah adalah semua bentuk pekerjaan yang bertujuan memperoleh keridlaan
Allah Swt dan mendapatkan pahala darinya di akhirat.
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat, mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
Sedangkan menurut bahasa ibadah adalah patuh, tunduk, taat, mengikuti, dan doa. Ibadah dalam arti taat diungkapkan dalam Al-Quran, antara lain dalam surat yasin ayat 60
•Hakikat ibadah
Dengan agama
hidup manusia menjadi bermakna, makna agama terletak pada fungsinya sebagai
kontrol moral manusia. Melalui ajaran-ajaranya, agama menyuruh manusia agar
selalu dalam keadaan sadar dan menguasai diri. Keadaan sadar dan menguasai diri
itulah yang sebenarnya merupakan hakikat agama atau hakikat ibadah. Melalui
ibadah kepada Allah hidup manusia menjadi terkontrol. Menumbuhkan kesadaran
diri manusia bahwa ia adalah makhluk Allah SWT.
•Macam-macamibadah
1.Ibadah khassah (khusus) atau ibadah mahdah (ibadah yang
ketentuannya pasti)
2.Ibadah ammah (umum) yakni semua perbuatan yang mengdatangkan
kebaikan dan dilaksanakan dengan niat yang ikhlas karena allah Swt.
Muamalah
Dari
pengertianya, muamalah dibagi menjadi dua segi, pertama dari segi bahasa dan
kedua dari segi istilah. Menurut bahasa muamalah mempunyai arti yang artinya
saling bertindak, saling berbuat, dan saling mengamalkan. Sedangkan muamalah
menurut istilah adalah dibagi menjadi dua macam, yakni pengertian muamalah dari
arti luas dan pengertian mualah dari arti sempit. Pengertian muamalah dalam
arti luas dijelaskan oleh beberapa ahli, diantaranya pendapat Muhammad Yusuf
Musa. Beliau brpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang
harus diikuti dan ditaati dalah hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan
manusia. Dari beberapa sumber mengenai pengertian dalam arti luas, muamalah
merupakan aturan-aturan (hukum) Allah, untuk mengatur manusia dalam kaitanya
untuk mengatur kehidupan duniawi dalam pergaulan social. Pengertian muamalah
dari arti sempit atau khas didefinisikan oleh beberapa ulama’, diantaranya adalah
menurut Rasyid Ridlo yang mendefinisikan muamalah sebagai tukar menukar barang
atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan. Dari
beberapa pendapat dapat dipahami bahwa yang dimaksud fiqh muamalah dalam arti
sempit adalah aturan-aturan Allah yang wajib ditaati yang mengatur hubungan
manusia dengan manusia dalam kaitanya dengan cara memperoleh dan mengembangkan
harta benda.
Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian muamalah dalam arti luas adalah dalam cakupanya. Muamalah dalam arti luas mencangkup masalah waris, misalanya , padahal masalah waris sudah diatur dalam disiplin ilmu sendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak ikut di dalamnya.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
Pembagian muamalah
Pembagian muamalah juga terdapat pebedaan pendapat antara satu ulama’ yang satu dengan ulama yang lain. Menurut Ibn ‘Abidin, fiqh Muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
1. Mu’awadlah Maliyah (hukum kebendaan)
2. Munakahat (hukum perkawinan)
3. Muhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
5. Tirkah (harta peninggalan)
Perbedaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan pengertian muamalah dalam arti luas adalah dalam cakupanya. Muamalah dalam arti luas mencangkup masalah waris, misalanya , padahal masalah waris sudah diatur dalam disiplin ilmu sendiri, maka dalam muamalah pengertian sempit tidak ikut di dalamnya.
Persamaan pengertian muamalah dalam arti sempit dengan muamalah dalam arti luas ialah sama-sama mengatur hubungan antara manusia dengan manusia dalam kaitan dengan pemutaran harta.
Pembagian muamalah
Pembagian muamalah juga terdapat pebedaan pendapat antara satu ulama’ yang satu dengan ulama yang lain. Menurut Ibn ‘Abidin, fiqh Muamalah terbagi menjadi lima bagian, yaitu :
1. Mu’awadlah Maliyah (hukum kebendaan)
2. Munakahat (hukum perkawinan)
3. Muhasanat (Hukum Acara)
4. Amanat dan ‘Aryah (pinjaman)
5. Tirkah (harta peninggalan)
Ruang lingkup muamalah sangat luas, banyak pendapat tentang
itu, muamalah meliputi bidang-bidang :
1. Perkawinan (munakahat)
2. Hukum waris (muwaris dan waratsah), munakahat dan muwaris (Ahkam Al-Ahwal al-Syakhsiyah)
3. Hukum kebendaan (Al-Ahkam al-Madaniyah)
4. Sistem ekonomi dan keuangan (Al-Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah)
5. Peradilan perdata (Al-Mukhasamat atau Ahkam al-Murafaa’at)
6. Peradilan pidana (Al-Jinayat atau Al-Uqubat)
7. Politik pemerintahan (Al-Ahkam al-Sulthaniyyah)
8. Hubungan Internasional (Al-Ahkam a-Dauliyah) Transaksi dalam system ekonomi Islam
1. Jual Beli
Al-Bai’ (Jual Beli) secara bahasa adalah masdar dari ba’a yang berarti tukar menukar harta dengan harta atau membayar harga dan mendapatkan barangnya. Adapun pengertian jual beli menurut istilah adalah akad tukar menukar harat (barang) yang mengharuskan kepemilikan atas benda atau manfaat untuk selamanya, bukan sebagai taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Rukun Jual Beli dan Syarat
Rukun Jual Beli
1. Shighat (ucapan ijab qobul)
2. Dua orang yang bertransaksi
3. Objek akad, yaitu harga dan barang
Syarat Jual Beli
§ Kerelaan dari penjual dan pembeli
§ Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka
§ Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang diperbolehkan atau bermanfaat
§ Barang yang diperjualbelikan adalah barang milik sendiri atau barang yang doperbolehkan untuk dijual
§ Barang yang diperjualbelikan biasa diketahui lewat sifatnya atau menyaksikannya
§ Harganya harus sudah jelas
§ Barang yang diperjualbelikan biasa diserahterimakan.
1. Perkawinan (munakahat)
2. Hukum waris (muwaris dan waratsah), munakahat dan muwaris (Ahkam Al-Ahwal al-Syakhsiyah)
3. Hukum kebendaan (Al-Ahkam al-Madaniyah)
4. Sistem ekonomi dan keuangan (Al-Ahkam al-Iqtishadiyah wa al-Maliyah)
5. Peradilan perdata (Al-Mukhasamat atau Ahkam al-Murafaa’at)
6. Peradilan pidana (Al-Jinayat atau Al-Uqubat)
7. Politik pemerintahan (Al-Ahkam al-Sulthaniyyah)
8. Hubungan Internasional (Al-Ahkam a-Dauliyah) Transaksi dalam system ekonomi Islam
1. Jual Beli
Al-Bai’ (Jual Beli) secara bahasa adalah masdar dari ba’a yang berarti tukar menukar harta dengan harta atau membayar harga dan mendapatkan barangnya. Adapun pengertian jual beli menurut istilah adalah akad tukar menukar harat (barang) yang mengharuskan kepemilikan atas benda atau manfaat untuk selamanya, bukan sebagai taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah).
Rukun Jual Beli dan Syarat
Rukun Jual Beli
1. Shighat (ucapan ijab qobul)
2. Dua orang yang bertransaksi
3. Objek akad, yaitu harga dan barang
Syarat Jual Beli
§ Kerelaan dari penjual dan pembeli
§ Penjual dan pembeli adalah orang yang merdeka
§ Barang yang diperjualbelikan adalah barang yang diperbolehkan atau bermanfaat
§ Barang yang diperjualbelikan adalah barang milik sendiri atau barang yang doperbolehkan untuk dijual
§ Barang yang diperjualbelikan biasa diketahui lewat sifatnya atau menyaksikannya
§ Harganya harus sudah jelas
§ Barang yang diperjualbelikan biasa diserahterimakan.
2. Sewa menyewa dan upah-mengupah
Ijarah baik dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah, merupakan bentuk muamalah yang dibenarkan. Ijarah merpakan menuukar sesuatu dengan ada imbalan. Dasar-dasar hokum atau rujukan adalah Al-Qur’an, al-sunah dan ijma’.
Rukun dan Syarat :
§ Mu’jir dan Mustafir (orang yang melakukan akad sewa menyewa)
§ Shighat (ijab qobub antar Mu’jir dan Mustafir)
§ Syarat diketahui oleh kedua belah fihak.
§ Barang yang disewakan memenuhi prasyarat barang yang disewakan.
Masih banyak lagi contoh-contoh transaksi dalam perekonomian islam seperti pinjam-meminjam, utang-piutang, agunan, pemberian, wakaf, dan wasiat.
Ijarah baik dalam bentuk sewa menyewa maupun dalam bentuk upah mengupah, merupakan bentuk muamalah yang dibenarkan. Ijarah merpakan menuukar sesuatu dengan ada imbalan. Dasar-dasar hokum atau rujukan adalah Al-Qur’an, al-sunah dan ijma’.
Rukun dan Syarat :
§ Mu’jir dan Mustafir (orang yang melakukan akad sewa menyewa)
§ Shighat (ijab qobub antar Mu’jir dan Mustafir)
§ Syarat diketahui oleh kedua belah fihak.
§ Barang yang disewakan memenuhi prasyarat barang yang disewakan.
Masih banyak lagi contoh-contoh transaksi dalam perekonomian islam seperti pinjam-meminjam, utang-piutang, agunan, pemberian, wakaf, dan wasiat.
4. Sistem peradilan islam
Berlakunya hukum islam di indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketaatan umat islam di negeri ini. Menurut Daud Ali, sebelum UUD 1945 berlaku, hukum islam yang berlaku di Indonesia terdiri dari :
1. Hukum islam yang berlaku normatif, yakni hukum islam yang berlaku secara efektif, namun sangsi hukumanya sangat bergantung pada umat islam sendiri. Hukum islam yang berlaku normatif contohnya adalah pelaksanaan rukun islam, sholat, zakat, puasa, haji. Yang dalam pelaksanaanya tidak memerlukan bantuan pemerintah,
2. Hukum islam yang berlaku secara yuridis, yakni hukum islam yang mengatur hubungan hukum antar manusia, dan antar manusia dengan benda. Hukum islam dalam hal ini berlaku berdasarkan aturan undang-undang seperti perkawinan dan waris.
Untuk menegakkan hukum islam, didirikan peradilan agama yang mempunyai tugas dan wewenang, diantaranya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang : (1) perkawinan, (2) kewarisan, wasiat, wakaf, sedekah dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
Berlakunya hukum islam di indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari ketaatan umat islam di negeri ini. Menurut Daud Ali, sebelum UUD 1945 berlaku, hukum islam yang berlaku di Indonesia terdiri dari :
1. Hukum islam yang berlaku normatif, yakni hukum islam yang berlaku secara efektif, namun sangsi hukumanya sangat bergantung pada umat islam sendiri. Hukum islam yang berlaku normatif contohnya adalah pelaksanaan rukun islam, sholat, zakat, puasa, haji. Yang dalam pelaksanaanya tidak memerlukan bantuan pemerintah,
2. Hukum islam yang berlaku secara yuridis, yakni hukum islam yang mengatur hubungan hukum antar manusia, dan antar manusia dengan benda. Hukum islam dalam hal ini berlaku berdasarkan aturan undang-undang seperti perkawinan dan waris.
Untuk menegakkan hukum islam, didirikan peradilan agama yang mempunyai tugas dan wewenang, diantaranya adalah memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama islam di bidang : (1) perkawinan, (2) kewarisan, wasiat, wakaf, sedekah dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum islam.
5.Hukum pidana Islam (Jinayah)
Secara etimologi jinayah berarti perbuatan
terlarang. Jinayah atau jarimah adalah perbuatan yang mengancam poerbuatan
jiwa. Adanya ancaman hukuman atas tindakan kejahatan adalah untuk melindungi
manusia dari kebinasaan terhadap lima hal yang mutlak, yaitu agama, jiwa,akal,
harta dan keturunan. Seperti ketetapan Allah dalam hukuman mati dalam tindakan
pembunuhan, tujuanya tidak lain adalah agar jiwa manusia terjamin dari
pembunuhan.
sok atuh kang.. kunjungi blog ane juga ya
ReplyDeleteCasino, Spa & Casino - MapYRO
ReplyDeleteCasino, 제천 출장샵 Spa & Casino in Fort Worth, Texas, features 587 slot machines 충청북도 출장안마 and more than 500 table 강릉 출장안마 games, from favorites 전주 출장마사지 like Blackjack, Roulette, Video 김포 출장샵 Poker,